IMPLEMENTASI EKSPOR DI PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG DARI PERSPEKTIF PELAYANAN PUBLIK

Mahardika Yudha Setiawan

Abstract


Globalisasi yang ditandai dengan perdagangan internasional, proses ekspor dan impor yang semakin ramai dan kompleks menjadi suatu keharusan. Salah satu pelabuhan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ekspor-impor dan merupakan kategori pelabuhan khusus adalah Pelabuhan Tanjung Emas yang terletak di Pantai Utara Kota Semarang. Berdasar pada hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: mengetahui pelaksanaan SOP (Standard Operating Procedure) implementasi ekspor di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam perspektif pelayanan publik; dan mengetahui penyelesaian sengketa pelaksanaan SOP antara eksportir dengan Bea Cukai pelabuhan sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik.

Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis isi dokumen dan analisis interaktif. Teknik pengambilan sampel secara purposive sampling dengan informan dari Kantor Bea Cukai, KSOP Semarang dan Pengusaha. Data penelitian dikumpulkan melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Validitas data menggunakan triangulasi sumber data.

Mengenai metode ekspor yang berstandarkan pada SOP, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa secara otomatis metode ekspor akan bekerja sesuai dengan SOP, karena semua tahapan telah ter-cover oleh server secara otomatis dan sistematis. Metode pengiriman data yang dilakukan melalui PDE (Pertukaran Data Elektronik) dengan sistem on line. Dan data dapat langsung di-input oleh tiap-tiap eksportir melalui kantornya masing-masing sesuai dengan modul yang ada dalam hal ini PEB. Kemudian modul akan diterima oleh server Bea-Cukai dan akan diproses berdasarkan tingkat kewenangan yang dimiliki. Kegiatan ekspor dan impor yang berlangsung di pelabuhan, khusunya Pelabuhan Tanjung Emas Semarang banyak ditemui permasalahan bahkan sampai kepada persengketaan yang terjadi antara pihak bea cukai pelabuhan dengan eksportir. Selanjutnya untuk menyelesaikan persengketaan/konflik yang terjadi pihak Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menurut azas hukum yang menerapkan ADR (Alternatif Dispute Resolution). Istilah ADR (Alternatif Dispute Resolution) mempunyai definisi sebagai berikut pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum/ non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.


References


Brown, Scott, Christine Cervenak, David Fairman. 1992.Alternative Dispute Resolution Practitioners Guide, Harvard.

Byrne, Raymond, BCL, 2010. LLM (NUI), Barrister-at-Law. Report: Alternative Dispute Resolution: Mediation And Conciliation, Law Reform Commission, 35-39 Shelbourne Road Ballsbridge Dublin 4.

Kendall, D. Isaac, Esq. 2013. The Immutable Characteristic Of Thin Skin:

Exploring Available Remedies And Assessing Adr As A Viable Solution For Workplace Bullying, Journal of Alternative Dispute Resolution, Volume III, Issue.

Kristiyanti, Dian. 2010. dalam Makalah Tugas Akhir; Perencanaan Lapangan Penumpukan Peti Kemas Di Terminal Peti Kemas Semarang, Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Maramis, Meylan, M.2013. Analisis Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Pilihan Penyelesaian Sengketa Alternative Dispute Resolution, Vol.XXI/No.4/April-Juni /2013 Edisi Khusus, Universitas Sam Ratulangi Manado.

Shin, Joon. 2011. Discussion on the Models of ADR, Legal Studies Honors Thesis Spring.




DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v1i1.2

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


MUARA | Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional

ISSN : 2715-6583