ANALISIS KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG PADA PENYEBERANGAN MERAK – BAKAUHENI
Abstract
Indonesia adalah salah satu negara yang termasuk ke dalam kelompok negara maritim. Kondisi geografis yang dimiliki Indonesia membuat negara ini termasuk dalam negara maritim. Maritim diartikan sebagai hal yang berkenaan dengan laut, terutama hal yang berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan laut. Negara maritim adalah negara yang memiliki kekuatan yang berbasis di laut. Negara maritim adalah sebutan bagi suatu negara yang memiliki luas lautan yang lebih besar daripada luas daratannya. Dengan hal tersebut, sebuah negara bisa memanfaatkan sumber daya yang dimiliki lautnya. Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri. Selain itu, sejak dahulu kala, kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas. Untuk menghubungkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu pulau ke pulau lain membutuhkan transportasi laut. Transportasi laut merupakan angkutan nasional yang menjangkau seluruh wilayah melalui laut, harus memajukan potensinya dan meningkatkan perannya sebagai jembatan antar wilayah negara dan antar negara, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. Kapal adalah transportasi antar pulau yang dinaiki oleh manusia dan juga bisa kendaraan lainnya. Pelabuhan adalah tempat yang sengaja dibangun sebagai tempat berlabuh kapal. Penelitian ini dilakukan dengan metode Deskriptif Evaluatif, sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala pemerintah daerah dan pihak pengelola dalam proses pengelolaan pelabuhan dan kapal terletak pada faktor sarana dan prasarana yang menjadi penyebab proses jasa pelayanan di pelabuhan Merak - Bakauheni tidak berjalan maksimal. Mayoritas responden menilai tingkat kepatuhan penumpang Terhadap Keamanan dan Keselamatan penyeberangan Merak - Bakauheni, 31% menyatakan kurang baik, 32% menyatakan baik, dan 37 % menyatakan tidak baik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Eka, A., (2021), Proses Pelayanan Sistem E-Ticketing Pada Kmp. Agung Samudra Ix Di Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk Oleh Pt. Pelayaran Agung Samudera Di Dermaga LCM. Karya Tulis.
Fajar, S., (2019), Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan Pelabuhan, Skripsi, UNIMAR AMN Semarang.
Kadarisman, M., (2017), Kebijakan Keselamatan Dan Keamanan Maritim Dalam Menunjang Sistem Transportasi Laut, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 4(2), 177-192.
Kementerian Perhubungan, (2005), Tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
Kurniawan, D. A., dan Basuki M., (2017), Optimalisasi Penggunaan Dock Space Pada Pekerjaan Reparasi Kapal Di PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Dengan Metode PERT (Program Evaluation And Review Technique), In Seminar Nasional Sains Dan Teknologi Terapan V.
Miftahul, N. R., Basuki, M., dan Pranatal, E., (2022), Analisis Pelayanan Penumpang Pada Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara Menurut PM 37 Tahun 2015 Dengan Metode Servqual (Service Quality), Jurnal Sumberdaya Bumi Berkelanjutan (SEMITAN), Vol 1, No 1.
Musa, D. P. S., dan Basuki, M., (2021), Perencanaan Kebutuhan Fasilitas Terminal Gapura Surya Nusantara Dengan Metode Regresi Linier Berganda, Prosiding SEMITAN III, FTMK, ITATS.
Nanda, B. S. P., (2021), Rapid Test Bagi Calon Penumpang Transportasi Umum Dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Doctoral Dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Nasrullah, P. N., dan Basuki, M., (2021), Penilaian Risiko K3 Pada Penyeberangan Ketapang- Gilimanuk Menggunakan Bow-Tie Risk Assessment, Prosiding Seminar Teknologi Kebumian Dan Kelautan, Vol. 3, No. 1, hal. 237-243.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan.
Salim, A., (2006), Manajemen Transportasi, Penerbit PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayanan
DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v8i1.94
Refbacks
- There are currently no refbacks.