PERAN STASIUN RADIO PANTAI TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN DI ALUR PERAIRAN

Ririn Dwi Astuti Kartika Sari, Wening Nalurita, R.Djayendra Dewa

Abstract


Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang pelayaran adalah terwujudnya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.Peran kenavigasian semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran, mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran baik melalui Stasiun Radio Pantai (SROP), sesuai tuntutan Nasional mupun internasional di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Service di Seluruh Instalasi kenavigasian berperan sangat penting dalam melakukan pengendalian Traffic kapal dan pengawasan Kesematan Pelayaran di SeluruhPelabuhan dan perlintasan di Indonesia.Supaya hal tersebut dapat tercapai, Telkompel harus menjaga keandalan peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP), dan SDM yang kualifikatifguna mendukung keselamatan dan kemananan pelayaran. Penelitian ini menitikberatkan pada peran Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pemanfaatn GMDSS sebagai salah satu jenis telekomunikasi pelayaran dalam keselamatan pelayaran yang dilakukan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Cilacap

References


Bogdan dan Taylor. 1992. Pengantar Metode Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. (2008). Keputusan direktur jenderal pos dan telekomunikasi Nomor 102 tahun 2008 tentang pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sertifikasi. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Lasse, 2010. Perspektif penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan kegiatan transportasi di laut sebagai respon terhadap UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Jurnal Pen. Transla, 12(1), 1-12.

Moh. Nazir. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Gahalia Indonesia.

Moleong, Lexy J. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011, tentang Telekomunikasi Pelayaran.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Perhubungan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, tentang Kenavigasian.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2006, tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi.

Santoso, W., Kusuma, A. R., & Utomo, H. S. (2013). Evaluasi program revitalisasi sarana bantu navigasi pelayaran dan prasarana keselamatan pelayaran di distrik navigasi Tarakan Kalimantan Timur. e-Journal Administrative Reform, 1(1), 91-104.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.

Bandung: Alfabeta.

Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS.

Wahyu, Irawan. 2019. Fungsi GMDSS (Global Maritime Distress And Safety System) Dalam Menunjang Keselamatan Bernavigasi Di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Oleh Distrik Navigasi Kelas Iii Cilacap. http://repository.unimar-amni.ac.id/2465/. Diakses pada tanggal 01 Juli 2021.

Widiana, Eka Putri. 2019. Analisis Pengaruh Faktor Pemanduan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Stasiun Radio Pantai Dan Kompetensi Terhadap Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Semarang: Program Studi S1 AMNI Semarang

Windyandari, A. 2011. Tantangan sistem komunikasi laut di Indonesia sebagai faktor pendukung keselamatan pelayaran. TEKNIK, 32(1),

-62.




DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v7i1.81

Refbacks

  • There are currently no refbacks.