PROSES PENANGANAN ROKOK HASIL PENYELUNDUPAN DARI LUAR NEGERI MELALUI LAUT DI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI TIPE MADYA PABEAN B KOTA JAMBI
Abstract
Penyelundupan merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan negara, oleh karena itu aparat/Bea dan Cukai selalu berupaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan. Dalam proses penanganan rokok hasil penyelundupan dari luar negeri melalui laut di KPPBC Kota Jambi ada permasalahan yaitu kurangnya petugas penindakan yang mengakibatkan keterlambatan penyergapan barang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penanganan rokok hasil penyelundupan dari luar negeri melalui laut di KPPBC Kota Jambi dan untuk mengetahui apakah ada hambatan yang terjadi pada proses penanganan rokok hasil penyelundupan dari luar negeri melalui laut di KPPBC Kota Jambi.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu metode yang digunakan untuk memberikan penjelasan dan gambaran mengenai kejadian/fakta di lapangan sebagai informasi yang bisa dipercaya. Sedangkan informan (narasumber) dalam penelitian ini yaitu semua pegawai KPPBC Kota Jambi.
Hasil penelitian ini adalah proses penanganan rokok hasil penyelundupan dari luar negeri melalui laut di KPPBC Kota Jambi terdiri dari serangkaian kegiatan antara lain 1) persiapan Proses Penanganan Rokok Hasil Penyelundupan yang meliputi: a. persiapan peralatan, b. persiapan SDM, dan c. persiapan TPS. 2) pelaksanaan Proses Penanganan Rokok Hasil Penyelundupan yang meliput 10 proses yaitu a. proses penyelidikan barang, b. proses penyergapan barang c. proses pemeriksaan barang, d. proses.penyitaan barang, e. proses penyerahaan barang ke pabean, f. proses penimbunan barang, g. penetapan barang ke Barang Milik Negara, h., Persiapan Pemusnahan i, Pemusnahan Barang dan j, proses pelaporan barang ke pusat. 3) kesimpulan secara umum proses penanganan rokok hasil penyelundupan dari luar negeri melalui laut di KPPBC Kota Jambi telah berhasil dilaksanakan, meskipun demikian masih ada hambatan berupa kurangnya petugas dan tempat penimbunan sementara yang terjadi di sana, hambatan tersebut dapat diatasi dengan penambahan petugas dan penambahan tempat penimbunan sementara.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Lupiyoadi dan Hamdani, 2006. Manajemen Pemasaran Jasa Edisi kedua. Penerbit Salemba Empat: Jakarta.
Evans, James R. 2007. An Introdction to Six Sigma and Process Improvement. Jakarta: Salemba Empat.
Yudi Wibowo, 2006. Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arif Suroyo, 1986. Buku Materi Pokok Kebeacukaian. Penerbit Karunika Jakarta Universitas Terbuka.
Purba Radiks, 1970. Dasar-Dasar Bea-Cukai Dan Devisa. Penerbit AMI Jakarta.
Susilo, Andi, 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor,Trans Media Pustaka.
Astuti Purnamawati, 2013, Dasar-Dasar Ekspor Impor, UPP STIM YKPN, Yogyakarta.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor KEB-07/BC/2003. Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor.
Mentri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang tatalaksana kepabeanan dibidang impor.
Sasono, Herman Budi, 2012. Manajemen Pelabuhan dan realisasi Ekspor Impor, Yogyakarta : Cv. Andi Offest.
Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2015 pasal 12 tentang Penerbitan Angka Pengenal Impor (API).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 47 tentang perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan pasal 1 ayat 10 menyebutkan:”Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksanaa tugas pokok dan fungsi departemen keuangan di bidang kepabeanan dan cukai”.
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang organisasi dan tata kerja departemen keuangan pasal 2.
Sujatmo, 1983, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v2i1.11
Refbacks
- There are currently no refbacks.