PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN BATUBARA PLTU JAWA 7 OLEH PT BAHTERA ADHIGUNA CABANG BANTEN

Shinta Mardiana Dewi, Fauzi Ekki Syahruddin

Abstract


Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi mengangkut orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menyanggupi untuk membayar ongkosnya. Pelaksanaan perjanjian pengangkutan batu bara berjalan dengan baik, namun pada kenyataan terjadi hambatan saat pelaksanaan seperti misalnya, Tidak terlaksana perjanjian pengangkutan batu bara dengan baik. Pelaksanaan perjanjian batu bara ini terkendala dalam pembongkaran dan tidak sesuai target yang sudah di sepakati dalam perjanjian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana PT. Bahtera Adhiguna Cabang Banten melaksanakan perjanjian.

Hasil penelitian ini adalah : (1) Perjanjian pengangkutan batu bara berbentuk  tertulis dan disetujui oleh beberapa pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan batu bara tersebut, perjanjian tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tercapai perjanjian pengangkutan yang sudah disepakati; (2) Para pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan batu bara wajib memenuhi kewajibannya, apabila dari kewajiban ini salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka akan timbul hak dari pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut haknya akibat dari kerugian; (3) Proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan batu bara yaitu pihak pengangkut akan menyerahkan angkutan batu bara sesuai berat muatan yang tercantum dalam surat angkutan kepada penerima yang ditunjuk oleh pihak PLTU Jawa 7 dalam keadaan baik; (4) Konsep tanggung jawab pihak dalam perjanjian tersebut karena pengangkut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, tidak baik, tidak jujur, atau tidak dipenuhi sama sekali. Tetapi dalam perjanjian pengangkutan ada beberapa hal yang bukan menjadi tanggung jawab pengangkut. Artinya apabila terjadi keriguian maka pengangkut bebas pembayaran ganti rugi.

References


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

AZ Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, cet.2, Jakarta: Dapit Media. Harahap.

Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif.Jakarta : Erlangga

Khairunnisa, 2008, “Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi”,Pasca Sarjana,USU, Medan.

Moleong, Lexy.2006. Metode Penelitian Kualitatif.Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad, Abdulkadir 1991. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Abdulkadir. 1991. Hukum Pengangnkutan Darat, Laut Dan Udara.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, S. 2010. Metodologi Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta : Bumi Aksara.

Nazir, Moh. 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia indonesia.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (illegal act).

Pemerintah Indonesia. 1988. Peraturan pemerintah No. 82 tahun 1988 tentang Angkutan Perairan.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenanda Media

Purwosutjipto, HMN. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid

III. Jakarta: Djambatan.

R Wirjono Projodikoro. 1981. Asas-Asas Hukum Perdata : Bandung

Siti Utari. 1994. Pengangkutan Laut. Jakarta: Balai Pustaka.

Soegijatna Tjakranegara, 1995, “Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang”, Jakarta: Rineka Cipta.

Subekti, 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian: Jakarta: Internusa

Sudikno Mertokusumo.1991. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty

Sugiyono 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : ALFABETA.

Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Warpani, Suwardjoko. 1990. Merencanakan Sistem Perangkutan.Bandung : Penerbit ITB

www.pjbinvest.com › pltu-jawa-7

Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung




DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v4i1.42

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


MUARA | Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional

ISSN : 2715-6583