PENGURUSAN DOKUMEN IMPOR SEMENTARA MELALUI JALUR LAUT PADA PT JATRINDO ANTARANSENTRA

Arif Nofa Sugiyanto, Prapdita Budi Argo

Abstract


Pengurusan dokumen impor sementara sangat penting untuk barang-barang yang akan di ekspor kembali ke negara asal (re-ekspor). Beberapa masalah yang ada antara lain: barang impor sementara tidak memiliki paspor, serta penolakan atas permohonan ijin impor sementara oleh Bea & Cukai. Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui proses impor sementara, 2) mengetahui proses pengurusan dokumen dan perijinan impor sementara, dan 3) untuk mengetahui adakah hambatan dalam pengurusan dokumen impor sementara.

Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian kualitatif deskriptif yang akan mendeskripsikan bagaimana proses impor sementara dan proses pengurusan dokumen impor sementara. Penelitian dilaksanakan pada Februari sampai dengan Agustus 2019 di PT Jatrindo Antaransentra Jakarta. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara pada narasumber kantor PT Jatrindo Antaransentra Jakarta. Teknik analisa data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan impor sementara di PT Jatrindo Antaransentra diuraikan dalam tiga tahap yaitu (1) pelengkapan dokumen sebelum dilaksanakan impor sementara, (2) pengajuan ke Bea & Cukai serta pelaksanaan impor sementara, dan (3) pengembalian barang ke negara asal. Proses pengurusan dokumen impor sementara dilaksanakan dengan: (1) persiapan petugas bagian customs, (2) persiapan dokumen ke Bea & Bukai, (3) pengajuan surat permohonan ijin impor sementara, (4) pembuatan dokumen pemberitahuan impor barang, (5) penerbitan surat penjaluran, (6) pemeriksaan barang di pelabuhan, (7) pengambilan delivery order, (8) penerbitan surat penyerahan peti kemas, dan (9) proses unstuffing. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ada yaitu: (1) penolakan dari Bea & Cukai untuk permohonan ijin dengan jaminan tertulis, maka pihak importir melakukan pengajuan kembali dalam bentuk permohonan jaminan customs bond sehingga mendapatkan ijin dari Bea & Cukai, (2) masalah keterlambatan original dokumen, pihak importir bagian messenger selalu menghubungi dan memastikan untuk permintaan original dokumen supaya segera dikirim agar dapat segera diselesaikan pengurusan impor supaya tidak timbul demurrage.


References


Ali Purwito dan Indriani. 2015. Ekspor Impor, Sistem Harmonisasi Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Amir M.S. 2003. Ekspor Impor Teori Dan Penerapannya. Cetakan Kedelapan. Jakarta Pusat : Penerbit Lembaga Manajemen PPM

Bogdan & Taylor, 1992. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif; Suatu Pendekatan Fenomenologis Terhadap Ilmu-Ilmu Sosial. Surabaya : Usaha Nasional.

Henry S. Siswosoediro. 2008. Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen. Jakarta : Visimedia

H.S Marsono. 1999. Ekspor Impor. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

UU No 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan




DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v3i1.23

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


MUARA | Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional

ISSN : 2715-6583