PENGURUSAN DOKUMEN IMPORT TEKSTIL OLEH PT DINAMIKA EXPRESSINDO CABANG SEMARANG

Arif Nofa Sugiyanto, Zainul Abidin

Abstract


Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal kerjasama antar negara, mengakibatkan impor barang menjadi semakin banyak. Dalam penanganan dokumen impor barang, pelayanan dokumen yang tidak tepat atau pengisian dokumen yang kurang tepat menghambat tahapan-tahapan yang lain, menimbulkan biaya-biaya tambahan akibat terkena demmurage. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui bagaimana cara pengurusan dokumen import tekstil oleh PT Dinamika Expressindo cabang Semarang 2) mengetahui adakah hambatan dalam pengurusan dokumen import tekstil oleh PT Dinamika Expressindo cabang Semarang.

Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, dilaksanakan di PT Dinamika Expressindo Cabang Semarang. Penelitian ini dilaksanakan bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2019. Uji keabsahan menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teori. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif. Analisis data dilakukan selama pengumpulan data di lapangan dan setelah semua data terkumpul. Analisis data berlangsung secara bersama-sama dengan proses pengumpulan data. Dalam proses analisis terdapat tiga komponen utama yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan serta verifikasinya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengurusan dokumen import tekstil oleh PT Dinamika Expressindo adalah :1) Pengambilan dokumen Delivery Order (DO), 2) Pembuatan draft PIB dengan menginput data ke progam EDI, 3) Pengurusan dokumen PIB dan pembayaran pajak dalam rangka impor untuk penyelesaian dokumen PIB, 4) Cetak Job Order untuk pembayaran lift on container, 5) Pembayaran lift of emepty container di Depo container bersamaan dengan pengembalian empety container, 6) Penyerahan dokumen-dokumen impor ke pemilik barang dan ke Bea Cukai. Hambatan yang terjadi dalam penanganan dokumen impor tekstil yaitu: 1) keterlambatan dokumen yang diberikan oleh importir sehingga mendapatkan jalur kuning dalam pemeriksaan dokumen di Bea dan Cukai, 2) perubahan nilai tukar rupiah (kurs) yang mengakibatkan perubahan nilai pajak dan nilai custom bond yang terjadi disetiap hari rabu, 3) perbedaan nilai satuan pada PIB dan COO yang di akibatkan oleh kesalahan saat input PIB, serta 4) permasalahan dari Electronic Data Interchange (EDI) yang mengalami error dan mengakibatkan keterlambatan pengeluaran respon PIB.


References


Andi Susilo. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor : Manajemen Tata Laksana Dan Transportrasi Internasional. Jakarta : Penerbit Trans Media Pustaka.

Andi Susilo. 2013. Panduan Pintar Ekspor-Impor, Jakarta Selatan : Trans Media.

Amir M.S. 2003. Ekspor Impor Teori dan Penerapannya. Cetakan Kedelapan. Jakarta Pusat : Penerbit Lembaga Manajemen PPM.

Daud S.T Kobi. 2011 Buku Pintar Transaksi Ekspor-Impor. Yogyakarta : CV. Andi Offset.

Departemen Perdagangan. 2008. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 229/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor Serta Kebijakan Umum Dibidang Impor.

Moh Nazir, 2003. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Munajat, Saeful Priaman Ade. 2016. Rekomendasi Jalur Hijau Dibidang Kepabeanan, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Vol 3, No 1 Hal 44. ISSN2355-4118, Jakarta.

Nugraha, Hanif & Fajar MS. (2012). Pengetahuan Tekstil, http://tekstil2012.blogspot.com/2012/11/pengertian-tekstil.html (diakses 27 Juli 2019)

R.P.Suyono.2007. Shipping, Pengangkutan Intermoda Export Impor Melalui Laut. Jakarta: Penerbit PPM.

Susilo, Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor. Trans Media Pustaka.

Tandjung Marolop. 2011. Aspek dan Prosedur Ekspor-Impor, Jakarta : Salemba Empat.

http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html diakses tanggal 27 Juli 2019




DOI: https://doi.org/10.62826/muara.v2i2.16

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


MUARA | Jurnal Manajemen Pelayaran Nasional

ISSN : 2715-6583